Kekalahan Nadine Chandrawinata

Dari profil para pemenang Miss Universe selama ini, bisalah kita ngeliat bahwa untuk menang tidak cukup hanya bermodal tampang cantik doang. Isi kepala juga penting.

Adalah kesalahan fatal dari para juri Putri Indonesia, saat memilih juara hanya didasarkan physical appearance, padahal jelas-jelas ada Valerina Daniel yang jawaban²-nya lebih memperlihatkan intelejensia daripada jawaban sang pemenang.

Mungkin mereka pikir, cukup kali ya, modal tampang doang. Mungkin mereka pikir, bisa kali ya, memoles kepribadian dan kepandaian dalam hitungan bulan. Hey, sadar dong! Artika yang nggak lebih cantik dari Nadine, justru bisa masuk 15 besar! Karena apa? Karena isi kepalanya!

Kapan sih pada bisa sadar bahwa cantik aja itu nggak cukup? :p

ORI: nabung vs spekulasi

Sekali lagi tentang ORI.

Selama ini, duit masyarakat yang berhasil dikumpulkan oleh bank, kebanyakan tidak diputarkan kembali oleh bank menjadi kredit untuk masyarakat. Kenapa? Karena bank akan lebih aman memakai dana yang terkumpul itu untuk beli Obligasi Negara.

Contoh perhitungan. Masyarakat bikin deposito di bank. Bunga deposito 9%. Bank lalu beli Obligasi Negara yg bunganya 14%. Yang 9% untuk bayar ke pemegang deposito. 5% bisa untuk operasional bank. Dengan demikian, tanpa perlu menyalurkan kembali dana yang terkumpul tadi ke dalam pengucuran kredit kembali ke masyarakat, bank masih bisa hidup.

Gampang? Nggak juga. Obligasi Negara, selama ini cuma bisa dibeli dengan pecahan 1 milyar per unitnya. Bank harus bisa ‘nalangin duit gede’ supaya bisa dapat bunga Obligasi Negara tadi.

Di lain pihak, negara juga rugi. Dana yang harusnya bisa untuk disalurkan bagi kredit usaha untuk memajukan masyarakat, jadinya ikut terparkir. Nah, gimana caranya supaya Obligasi Negara tadi bisa juga dinikmati oleh masyarakat? Dengan dijual eceran.

Dipecah-pecah dalam skala ritel.

Pemerintah, Senin kemarin tanggal 17 Juli 2006, akhirnya meluncurkan Obligasi Negara versi Ritel yang dijual 5 jutaan per unitnya. Dengan demikian, masyarakat juga bisa ikut membelinya. Untuk emisi pertama ini, pemerintah menargetkan bisa melepas Obligasi Ritel seharga sampai dengan 2 trilyun ke masyarakat.

Sengaja ORI001 dilepas pada tingkat bunga 12,05% di atas deposito, tapi masih di bawah Obligasi Negara konvensional. Ini tentunya ditujukan agar tidak mematikan bisnis perbankan.

Apa sih ORI?

Selama ini masyarakat baru mengetahui beberapa cara berinvestasi antara lain deposito (untuk yang cari aman) atau berinvestasi di saham (untuk yang mau spekulasi cari untung besar).

Keamanan deposito terlihat dari nilai kapitalnya yang tidak berubah, namun mendapatkan keuntungan dari bunga. Misal kita punya uang 10 juta, maka jika didepositokan pada bunga 9% maka dalam setahun akan menjadi 10 juta + 9% dari 10jt = totalnya 10 juta 900 ribu. Ini murni menabung.

Sementara kalau saham, yang dicari justru kapital gain, yaitu spread dari perbedaan harga pokok dari saham itu sendiri. Misal, beli saham TLKM 6 juta pada harga 6000, lalu menjualnya pada harga 7000, maka akan mendapatkan 7 juta, atau kapital gain nya sebesar 1 juta. Namun kalau harganya jatuh menjadi 5000, akan mendapatkan kerugian 1 juta juga. Ini berlafaz spekulasi.

ORI, ada di antara Deposito dan Saham.

ORI bisa dikatakan menabung, kalau nasabah membelinya untuk disimpan sampai akhir jatuh tempo. Contoh ORI001 jangka waktunya 3 tahun. Beli ORI001 10 juta dengan bunga 12%, lalu disimpan selama 3 tahun, maka saat jatuh tempo, nasabah akan dapat 10 juta + 36% = 13,6 juta.

ORI bisa juga jika ada yang ingin mencari kapital gain seperti saham. Beli ORI001 10 juta dengan bunga 12%. Pantau harga obligasi di bursa obligasi, atau lewat realtime info provider, atau lewat koran. Jika ORI oversubscribe (banyak peminat), maka harga aslinya (100%) bisa saja menjadi misal 105% pada hari ke dua. Jual ke bidder yang berani memesan pada harga 105%. Jadilah pada hari kedua tsb, nasabah tadi mendapatkan kembali 10 juta + 5% kapital gain = 10 juta 500 rb.

Kenapa ada yang mau beli sampai 105%? Ya karena mengejar bunga 12% nya tadi itu. Bisakah harganya turun? Bisa saja. Misalnya semua pemilik ORI lagi butuh uang, lalu ramai-ramai jual ORI sementara yang mau beli sedikit, bisa saja harganya jadi misal 95%. Kenapa kok mau-maunya jual pada harga 95%? Ya karena sudah untung karena sudah mendapatkan sebagian dari 12% itu tadi.

So, ORI ini benar-benar instrumen baru untuk berinvestasi. Bisa untuk investasi seperti deposito, namun bisa juga untuk spekulasi mendapatkan kapital gain. Terserah pilihan sang nasabah.

Oke, gitu aja dulu deh.

Buat yang belum tau ORI semoga bisa mendapatkan sedikit gambaran. Kalau ada pertanyaan, sila comment di bawah ini 🙂

New Indonesian Law on Citizenship

RUU Kewarganegaraan Revolusioner Akan Disahkan


Jakarta, CyberNews.
DPR dan pemerintah telah merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kewarganegaraan dan menghasilkan berbagai rumusan yang revolusioner. Pada Selasa 11 Juli 2006  mendatang, RUU ini akan disahkan di Paripurna DPR.

Ketua Pansus RUU Kewarganegaraan Slamet  Effendy Yusuf (F-Partai Golkar) bersama  Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Ruang Wartawan DPR, Jumat (7/7). Hadir juga Ketua Panitia Kerja Murdaya Poo (Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), dan Lukman Hakim Saifuddin (F-Partai Persatuan Pembangunan).

Menurut Slamet, RUU ini revolusioner karena mendefinisikan Indonesia asli tidak lagi pada etnis tapi pada hukum. Yang disebut warga negara Indonesia asli adalah semua orang yang sejak kelahirannya telah menjadi warga negara Indonesia dan tidak pernah menjadi warga negara lain.

Dengan begitu semua anak WNI keturunan etnis Tionghoa, Arab, atau India yang lahir di Indonesia, otomatis adalah WNI asli. "Dengan adanya UU ini otomatis Surat Bukti Kewarganegaraan RI tidak boleh ada lagi," tegas Murdaya.

Hamid menegaskan, UU ini juga akan mengatur pemberian sanksi pidana bagi aparat yang memperlambat proses kewarganegaraan. "Kalau biasanya sanksi administrasi, sekarang sanksi pi.. da.. na…!" tegasnya.

Terlebih, RUU ini juga menegaskan bahwa setelah RUU ini disahkan maka semua peraturan lama mengenai kewarganegaraan, mulai dari peraturan peninggalan Belanda sampai peraturan menteri terkait, dinyatakan tidak berlaku.

Seorang perempuan WNI yang menikah dengan WNA pun tidak otomatis kehilangan warga negaranya dan harus ikut suami tapi bisa masih menjadi WNI selama tiga tahun dan menjadi sponsor bagi suaminya untuk mendapat kewarganegaraan Indonesia.

Anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut pun tidak otomatis harus mengikuti kewarganegaraan suami tapi memiliki kewarganegaraan ganda sampai usia 18 tahun untuk kemudian memilih salah satu.

RUU ini juga mewajibkan pemerintah untuk memberi perlindungan maksimal bagi semua warga negara Indonesia yang tengah menghadapi kesulitan di luar negeri, seperti para nelayan yang pernah disandera di luar negeri. "RUU ini benar-benar revolusioner," ucap Lukman salah satu penggagas RUU ini.

( ant, kcm/CN08 )